Minggu, 15 Agustus 2010

Operasi Plastik

Pengertian
Operasi plastik dalam istilah kedokteran adalah proses pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki penampilan luar salah satu dari anggota tubuh seseorang.  Dalam Bahasa Arab operasi plastik diungkapkan dengan istilah “’amaliyat at-tajmil” atau “jarahat at-tajmil.”
Urgensi permasalahan
Permasalahan ini menjadi popular setelah kemajuan teknologi dalam kedokteran. Penemuan baru dalam bidang kedokteran tentang operasi plastik banyak menarik perhatian orang terutama kalangan muda. Berbagai bentuk operasi pun dilakukan. Di antaranya adalah menarik kulit yang sudah keriput, merubah warna kulit, memancungkan hidung, mempercantik wajah, membesarkan bagian tertantu pada tubuh atau mengecilkan, menghilangkan tambahan pada tubuh, atau menambahkan yang kurang pada orang cacat, dan lain-lain. Permasalahan ini kemudian menjadi fenomena umum dalam masyarakat. Karena itu permasalahan ini perlu dibahas menurut pandangan syar’i, sehingga masyarakat dapat mengetahui mana yang dibolehkan dan mana yang tidak.
Bentuk-bentuk operasi plastik
Dari sisi tujuan operasi plastik dapat dibagi kepada dua bentuk:
1-    Pertama operasi plastik yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan penyakit atau cacat pada tubuh. Baik penyakit atau cacat itu ada sejak lahir atau datang kemudian karena kecelakaan dan lain-lain. Bentuk seperti ini dapat kita istilahkan dengan operasi dharuriyyah. Contohnya adalah mengobati bibir yang sumbing sejak lahir atau karena kecelakaan, mengobati wajah yang rusak karena kebakaran, menghilangkan bagian tertentu dari organ tubuh yang berlebih dari ukuran normal, dll.
2-    Kedua adalah operasi plastik yang dilakukan untuk mempercantik fisik, wajah, atau salah satu dari organ tubuh tampa tujuan untuk menghilangkan penyakit atau cacat. Operasi ini dapat diistilahkan dengan ikhtiyariyyah. Contohnya adalah mempercantik wahah dengan menarik kulit yang sudah keriput, memancungkan hidung agar kelihatan lebih cantik, memperbesar payu dara, atau memperkecil, merubah warna kulit dari yang seharusnya, dll.
Permasalahan yang berkaitan
Ada beberpa permasalah yang berkaitan dengan masalah ini. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1-    Merubah kelamin. Kesamaan merubah kelamin dengan operasi plastik adalah sama-sama melakukan operasi, dan sama-sama melakukan perubahan dari satu kondisi ke kondisi yang lain. Di antara perbedaannya adalah, kalau operasi plastik lebih bertujuan untuk mempercantik atau memperindah penampilan luar, sedangkan merubah kelamin tidak terlalu memperhatikan keindahan atau kecantikan luar, tapi lebih cendrung pada keinginan merubah semata, baik karena cacat dan lain-lain.
2-    Pencangkokan anggota tubuh. Kesamaannya dengan operasi plastik adalah sama-sama melakukan operasi pada anggota tubuh. Perbedaannya di antaranya adalah, kalau operasi plastik terbatas pada bagian luar dari anggota tubuh, sedangkan pencangkokan menckup bagian luar dan dalam tubuh. Seperti pencangkokan hati, otak, ginjal, dll. Perbedaan yang lain adalah, kalau pencangkokan dilakukan dengan memindahkan satu organ keorgan yang lain, sedangkan operasi plastik cendrung tidak demikian.
Titik perselisihan ulama
Ulama sepakat bahwa merubah anggota tubuh baik dengan operasi atau yang lain-lain dengan tujuan semata-mata untuk merubah ciptaan Allah tampa ada penyebab yang mengharuskan demikian adalah tidak dibolehkan. Karena hal demikian termasuk kepada mengikuti syethan yang menyuruh manusia untuk merubah ciptaan Allah, sebagaimana dalam  firman Allah :
ولآمرنهم فليغيرن خلق الله
Artinya: “Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” Q. S. An-nisa: 119
Begitu juga dalam hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:
لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن والمغيرات لخلق الله. رواه الشيخان
Artinya: Allah melaknat orang-orang yang membuat tato dan orang-orang yang meminta untuk membuatnya, dan orang-orang yang menghilangkan bulu wajah, dan orang-orang yang merenggangkan gigi agar keliahatan lebih indah, dan orang-orang yang merubah ciptaan Allah. H. R. Bukhari dan Muslim.
Dan masih banyak teks-teks syari’at yang lain yang melarang perilaku demikian dan yang serupa dengannya.
Ulama kemudian berbeda pendapat tentang hukum operasi plastik yang dilakukan untuk mengobati penyakit atau cacat yang dialami oleh seseorang. Atau disebabkan karena kemudharatan yang dialami oleh seseorang baik secara fisik atau secara mental.
Pendapat yang berkembang dan berpotensi untuk muncul
Pendapat ulama yang berkembang dan berpotensi untuk muncul dalam masalah operasi plastik dapat kita bagi kepada tiga pendapat berikut:
1-    Pendapat yang melarang secara mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh sebagian ulama fiqih.
2-    Pendapat yang berpotensi juga muncul adalah pendapat yang membolehkan secara mutlak.
3-    Pendapat yang membolehkan dengan syarat dan aturan tertentu. Pendapat ini diusung oleh jumhur ulama kontemporer.
Dalil masing-masing pendapat
Dalil masing-masing pendapat sebagai berikut:
1-      Dalil pendapat yang melarang secara mutlak:
a.    Dari Alqur’an: firman Allah ta’ala:
ولآمرنهم فليغيرن خلق الله
Artinya: “Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” Q. S. An-nisa: 119
Istisyhad dari  ayat: operasi plastik bagaimanapun bentuknya termasuk merubah ciptaan Allah. Berarti termasuk mengikuti syethan. Dan kita dilarang untuk mengikuti syethan.
b.    Dari hadits: riwayat Ibnu Mas’ud:
لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن والمغيرات لخلق الله. رواه الشيخان
Artinya: Allah melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang meminta untuk membuatnya, dan wanita yang menghilangkan bulu wajah, dan wanita yang merenggangkan gigi agar keliahatan lebih cantik, dan wanita yang merubah ciptaan Allah. H. R. Bukhari dan Muslim.
Istisyhad dari hadits: opersi plastik bagaimanapun bentuknya adalah dilarang  karena termasuk pada perbuatan yang dilaknat Allah.
Riwayat Abi Hurairah, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة. رواه البخاري
Artinya: “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan meminta untuk disambungkan.” H. R. Bukhari.
2-      Dalil yang membolehkan secara mutlak.
a.    Dari Al-qur’an:
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
b.    Dari hadits: sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: “tidak ada kemudharatan dan tidak juga pada yang menyebabkan kemudharatan”.
Istisyhad: operasi dilakukan untuk menghilangkan kemudharatan baik besar atau kecil.
c.     Dari qaidah fiqih:
المشقة تجلب التيسير
Artinya: “kesulitan itu menuntut adanya kemudahan”.
Istisyhad: opersasi dilakukan untuk menghilangkan kesulitan.
3-      Dalil pendapat yang merinci tergantung tujuannya:
a.    Dari Al-qur’an:

b.    Dari hadits: Sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Usamah Bin Syuraik, yang berbunyi:
قالت الأعراب يا رسول الله ألا نتداوى ؟ قال نعم يا عباد الله تداووا فإن الله لم يضع داء إلا وضع له شفاء أو قال دواء إلا داء واحد قالوا يا رسول الله وما هو ؟ قال الهرم. رواه الترمذي
Artinya: “ orang Arab berkata kepada Rasulullah: apakah boleh kami berobat? Rasulullha menjawab: Ya, wahai hamba Allah berobatlah! Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit. Mereka berkata: penyakit apakan itu? Beliau menjawab: mati. H. R. Tarmizi.
Istisyhad dari hadits: bila operasi dilakukan untuk menghilangkan penyakit seperti luka bakar atau kecelakaan, maka itu dibolehkan, karena itu termasuk berobat.
c.     Dari qaidah fiqhiyyah:
الأمور بمقاصدها
Artinya” setiap masalah hukumnya tergantung kepada maksudnya.”
Istisyhad dari dalil: operasi plastik tergantung kepada tujuannya. Kalau tujuannya bukan untuk merubah ciptaan Allah maka tidak dilarang. Seperti mengobati cacat di wajah atau di bibir yang membuat dia mendapatkan masyaqqah atau kemudharatan dalam berinteraksi dengan masyarakat.
 Tapi kalau tujuannya adalah merubah ciptaan Allah atau sekedar mempercantik saja bukan karena penyebab yang mengharuskan, seperti mempercantik wajah dari rupa asli yang normal, atau memancungkan hidung, maka tidak dibolehkan.
الضرر يزال
Artinya” kemudharatan itu dihilangkan.”
Istisyhad dengan dalil:
Bila anggota tubuh yang dimiliki menyebabkan kemudharatan kepada pemiliknya, maka operasi boleh dilakukan, karena kemudharatan itu diilangkan. Baik kemudharatan fisik atau mental yang tidak sanggub dipikul.
Tapi kalau tidak menimbulkan kemudharatan, maka operasi tidak boleh dilakukan.
Pendapat yang dipilih
Pendapat yang dipilih adalah pendapat yang menrinci hukumnya dengan mempertimbangkan beberapa teks dan aturan syar’I, serta kondisi, waktu, tempat,  dan tujuan dari pelaksanaan operasi plastik. Ulyadi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar