Minggu, 15 Agustus 2010

Hukum chating antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram

Aassalamualaikum.wr.wb
Semoga ustadz dalam keadaan baik baik saja dan selalu dalam lindungn Allah SWT. Amin...
Saya mau bertanya ustadz! Berhubung zaman saat ini semakin modern, sehingga dalam hal komunikasi juga sangat mudah kita dapatkan,seperti internet.

Kita melihat  ada program yahoo mesengger yang memudahkan kita untuk berkomunikasi  dengan yang lain. Tapi hal ini juga memicu terbukanya komunikasi seorang ikhwan dan akhwat, ataupun sebaliknya yang bukaam mahrom.
Bagaimana hukum chating antara ikhwan dan akhwat yang bukan mahrom itu Ustadz?
Syukron atas jawabannya
from: Ryan
Waalaikumussalam wr. wb. Terima kasih atas doa yang akhi haturkan semoga akhi mendapatkan yang lebih baik.
Akhil karim yang dimuliakan Allah! Sebagaimana yang akhi sampaikan bahwa, komunikasi dengan tulisan melalui jaringan internet atau yang lebih dikenal dengan chating baru muncul dan populer dalam beberapa tahun terakhir. Yaitu setelah ditemukannya jaringan internet. Karena itu dalam buku-buku ulama dahulu khususnya buku fiqih, istilah ini tidak ditemukan. Namun substansi hukum dari chating  ini sebenarnya sudah dibahas oleh ulama jauh sebelum jaringan internet ditemukan.
Chating dengan lawan jenis yang bukan mahram sama halnya dengan berbicara lewat telepon, SMS,  dan berkiriman surat. Semuanya memiliki kesamaan. Yaitu sama-sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram. Kesamaan ini  juga mengandung adanya kesamaan hukum. Karena itu akhi! Ada dua hal yang perlu kita bahas sebelum kita lebih jauh membicarakan hukum chating. Pertama, adalah hukum bicara dengan lawan jenis yang bukan mahram. Kedua, adalah hukum khalwat.
Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara'. Seperti pembicaraan yang mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwah. Dalam sejarah kita lihat bahwa istri-istri Rasulullah berbicara dengan para sahabat ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya:
Karena itu janganlah kamu(isteri-isteri Rasul) tunduk dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik. (Al-Ahzab: 32).
Imam Qurtubi menafsirkan kata alkhudhu'  (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati.
Artinya pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan finah dengan melembutkan suara. Termasuk disini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan khusus kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
Termasuk juga dalam melembutkan suara adalah kata-kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun bisa menyebabkan fitnah. Yaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram. Baik dengan suara ataupun melalui tulisan.  
Adapun khalwat, hukumnya dilarang dalam agama Islam. Sebagai mana dalam sabda Rasulullah Saw yang artinya:
Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwah dengan seorang wanita kecuali dengan mahram. H. R. Bukhari dan Muslim.
Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan mahram yang tidak dilihat dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena  ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.
Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi ngobrol lewat telpon di luar kebutuhan syar'I juga dihitung berkhalwat. Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun fisik mereka tidak berada dalam satu tempat. Bahkan lewat telpon mereka lebih bebas membicarakan apa saja selama berjam-jam tanpa merasa dihantui.
Hukum chating sama dengan menelpon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chating diluar kebutuhan yang syar'I termasuk khalwah. Walaupun dengan niat berdakwah. Karena berdakwah bukanlah kebutuhan syar'i. Namun bila ada tuntutan syar'I yang dharurat, maka itu diperbolehkan sesuai kebutuhan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah kita jelaskan di atas.
Demikian yang dapat ana sampaikan. Semoga dapat bermanfaat. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar