Minggu, 15 Agustus 2010

Hukum Takhalluf (tinggal di Saudi setelah habis masa izin tingal) untuk Haji

Assalm..
Semoga Ustad selalu di bawah lindungn Allah..
saya mau bertanya tentang maslah yang saat ini beredar di kalangan mahasiswa masisir. ya itu nya HAJI TAKHALUF.
Baru baru ini kita di kejutkan dengan fatwa ali juma'ah yang mengatakan itu tidak boleh..
Bagaiaman sebenarnya ustad, dengan keadaan kita sebagai mahasiswa, apakah boleh?

dari
Mujahid
Waalaikumussalam wr. wb
Akhil karim yang dimuliakan Allah. Dalam pertanyaan yang akhi sampaikan terkandung dua pembahasan. Pertama adalah hukum takhalluf untuk melaksanakan haji. Kedua adalah hukum haji yang dilakukan oleh orang yang takhalluf.
Melangkah pada permasalahan pertama, mari kita lihat pengertian tkhalluf yang kita maksud dalam permasalahan ini. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa istilah takhalluf sering diungkapkan terutama di kalangan masisir untuk sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang melakukan umrah dengan izin tinggal untuk umrah, kemudian dia tidak pulang ke negri tempat dia tinggal semula setelah habis masa izin tinggal tersebut,  namun terus menetap di Arab Saudi sampai melaksanakan haji tampa izin tinggal yang baru  untuk haji. Pengertian seperti inilah yang lebih akrab bagi masisir. Karena itu kita akan lebih fokus membahas bentuk takhalluf seperti ini.
Pada zaman sekarang jamaah haji dari tahun ketahun terus bertambah. Penambahan ini menyebabkan terjadinya saling berdesakan antara jamaah dalam melaksanakna ibadah haji yang terkadang menyebabkan korban jiwa. Bila hal ini tidak diantisipasi, maka akan terjadi korban jiwa yang lebih besar. Terutama bila jumlah jamaah melebihi kapasitas dan daya tampung dari tempat pelaksanaan ibadah haji. Karena itu pemerintah Arab Saudi selaku ulil amri mencari solusi untuk menghindari mudharat yang disebabkan oleh penambahan jumlah tersebut. Diantaranya selain memperluas arena pelaksanaan ibadah haji adalah dengan membatasi jumlah jamaah haji dengan batas tertentu untuk masing-masing Negara. Atau yang lebih kita kenal dengan istilah quota haji. Dalam beberapa tahun terakhir peraturan ini sudah dilaksanakan. Dengan ini, jamaah haji dapat berangkat secara bergantian sekaligus meminimalisir jumlah jamaah yang melebihi batas.
Hal ini menunjukkan kepada kita, bahwa seseorang yang ingin melaksanakan ibadah haji hendaknya melalui penyeleksian dari pemerintah Arab Saudi sebagai ulil amri, sehingga tidak melebihi quota yang sudah ditetapkan. Adapun takhalluf tergolong pada pelaksanaan haji yang tidak melalui proses penyeleksian tersebut. Artinya takhalluf tidak terhitung pada quota haji yang sudah ditetapkan untuk Negara tempat dia tinggal.
Berdasarkan keterangan dan pertimbangan di atas dapat kita lihat, bahwa takhalluf tidak dibolehkan dalam agama karena termasuk pada tindakan menzhalimi orang lain dengan muzahamah (menambah perdesakan) yang bisa menyebabkan mudharat atau korban jiwa pada orang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "la dharara wala dhirar". Selain itu takhalluf juga termasuk pada tindakan yang tidak mentaati ulil amri.   
Adapun haji orang yang takhalluf, bila dilakukan sesuai dengan syarat sah haji dan memenuhi semua rukunnya, maka hajinya tetap sah. Hanya saja dia berdosa (atsim) dengan melakukan takhalluf tersebut.
Demikian yang dapat ana sampaikan. Semoga dapat memberikan mamfaat. Wallahu a'lam

1 komentar:

  1. Sebenarnya permasalahannya hanya kurang memahami adat saja, pertama : sekarang apakah saudara mengaku orang islam, kalau ya ikutan aturan islam, kedua : apakah saudara mengaku orang minang, kalau ya, ikuti aturan minangkabau, ketiga : apakah saudara mengaku orang islam, dan orang minangkabau, kalau jawabannya ya ikuti aturan kedua duanya, sederhana kan
    atau sebaliknya, saudara orang islam tetapi bukan orang minang, ikuti saja aturan islamnya begitu, atau saudara orang islam, dan juga orang minang, tapi tidak setuju dengan aturan minang, keluar saja dari minang, selesai nggak susah susah kok, tetapi saudara mengaku orang minang tetapi tidak mengakui aturan minang, itu yang namanya pengkianatan terhadap minangkabau

    BalasHapus